Bandara dengan Armada FedEx

Biaya tambahan dan informasi lainnya

Untuk Pihak yang Membayar di Indonesia

Berlaku mulai 5 Januari 2026, tarif FedEx International Broker Select, Biaya U.S. Inbound Processing Fee (kecuali pengiriman FedEx® International Connect Plus), biaya tambahan Di Luar Area Pengantaran (ODA) dan Di Luar Area Penjemputan (OPA) akan mengalami penyesuaian.

Untuk informasi tentang biaya tambahan kami, silakan unduh ‘Biaya Tambahan FedEx dan Informasi Lainnya’ dari tautan di bawah ini. 

Untuk syarat dan ketentuan tentang layanan FedEx selengkapnya, silahkan mengacu pada sisi sebaliknya dari Air Waybill Internasional FedEx, dan Ketentuan Standar Pengangkutan  online atau Syarat dan Ketentuan Layanan pengiriman Internasional .

 

Biaya Tambahan Akibat Tingginya Permintaan (Demand Surcharge)

Saat terjadinya peningkatan volume pengiriman, bertambahnya permintaan terhadap kapasitas, peningkatan biaya operasi, dan keadaan lainnya yang mengakibatkan adanya tekanan pada jaringan kami, FedEx dapat menerapkan Biaya Tambahan Akibat Tingginya Permintaan (Demand Surcharge).

Lihat Biaya Tambahan Akibat Tingginya Permintaan (Demand surcharge)

 

Additional Handling Surcharges – Biaya kelebihan Dimensi dan Ukuran 

Berlaku mulai 12 Januari 2026, akan ada kriteria volume kubik baru untuk Additional Handling Surcharges (AHS) – Dimensi, serta kriteria volume kubik dan berat untuk Biaya Kelebihan Ukuran, diluar kriteria yang sudah ada.

Jika sebuah paket memenuhi syarat untuk lebih dari satu biaya tambahan nonstandar di bawah ini, biaya yang akan dikenakan adalah yang tertinggi setelah diskon:

  • AHS – Dimensi
  • AHS – Berat
  • AHS – Kemasan
  • Biaya Paket Ukuran Besar
  • Biaya Ketidaksesuaian Paket (Unauthorized Package Charge)

 

Biaya tambahan Layanan Barang Berbahaya yang Dapat Diakses (ADG)/ Biaya tambahan Layanan Barang Berbahaya yang Tidak Dapat Diakses (IDG)

FedEx Indonesia akan meluncurkan Layanan Dangerous Goods One Stop Service (DGOSS) pada 1 Oktober 2025, dan dapat melayani semua IATA Hazard's Class kecuali Class 1 (bahan peledak) dan Class 7 (Bahan radioaktif) untuk layanan International Priority dan International Priority Freight ke lokasi tertentu: Jakarta dan Batam.

Barang berbahaya (DG) dapat dikirim melalui layanan IP, dengan menerima semua kelas kecuali yang termasuk dalam IATA’s Hazard Class 1 (Bahan Peledak) dan Class 7 (bahan radioaktif) Ingin bertanya seputar pengiriman, hubungi idcs-DG@fedex.com atau hubungi 1500 342.

Lihat Biaya Tambahan Barang Berbahaya di sini.

Biaya Penanganan Dokumen Manual

Rp70.000 per Air Waybill. Biaya ini berlaku ketika pelanggan memilih untuk tidak menggunakan alternatif digital yang tersedia. Biaya akan ditagihkan pada invoice terpisah.

CATATAN: Tarif di atas belum termasuk pajak yang berlaku.

 

Biaya Invoice Cetak

Rp50.000 per invoice bea atau invoice freight Biaya ini berlaku ketika pelanggan memilih untuk terus menerima invoice cetak. Tagihan akan muncul pada Invoice Miscellaneous (MISC) terpisah, yang akan dikirimkan ke alamat email terdaftar mereka.

Untuk menghindari biaya ini, kami menganjurkan Anda untuk mendaftar FedEx Billing Online (FBO) dan menerima invoice Anda dalam format PDF melalui email. Dengan FBO, Anda dapat menikmati akses 24 jam nonstop ke invoice elektronik kapan pun, di mana pun.

Klik di sini untuk mendaftar sekarang!

CATATAN: Tarif di atas belum termasuk pajak yang berlaku.

Biaya Perubahan Penagihan

Rp150.000 per invoice yang direvisi atau ditagih ulang. Biaya ini berlaku ketika pelanggan meminta perubahan pada informasi penagihan pengiriman setelah invoice diterbitkan. Biaya ini dikenakan diluar biaya pengiriman.

Berikut adalah jenis perubahan yang diminta pelanggan dan akan dikenakan Biaya Perubahan Penagihan:

  • Nama perusahaan Pembayar
  • Alamat bisnis Pembayar
  • Tanggal invoice
  • Format invoice: Invoice Tunggal Air Waybill Tunggal dengan Invoice Tunggal Beberapa Air Waybill
  • Menagih ulang ke akun lain (jika nomor akun yang salah diberikan ke FedEx)

CATATAN: Tarif di atas belum termasuk pajak yang berlaku.

Layanan Clearance dan Biaya Terkait

Berlaku mulai 5 Januari 2026, tarif biaya Disbursement Fee yang dikenakan pada pengiriman impor dari Jepang dan Korea Selatan akan disesuaikan. Tarif yang diperbarui akan dapat diakses melalui tautan di bawah ini setelah tarif tersebut berlaku.

Lihat Layanan Clearance dan Biaya Terkait di sini.