
Deforestasi: Perubahan penting tentang pengiriman yang harus diketahui (EUDR)
Yang perlu Anda ketahui
Peraturan Deforestasi UE (EU Deforestation Regulation - EUDR) yang baru adalah bagian dari inisiatif European Green Deal.
Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak pasar Uni Eropa (UE) terhadap deforestasi global, degradasi hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Peraturan ini juga dirancang untuk mempromosikan rantai pasokan bebas deforestasi, mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap emisi gas rumah kaca, serta melindungi hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat.
Apa pengaruhnya bagi Anda
Barang yang memenuhi syarat
Jika Anda mengekspor (atau mengimpor) barang berikut ke (atau dari) salah satu Negara Anggota EU27*, maka pengimpor (atau pengekspor) Anda di UE harus membuktikan bahwa barang-barang tersebut bukan berasal dari kawasan yang baru saja mengalami deforestasi atau berkontribusi terhadap degradasi hutan:
- Minyak kelapa sawit
- Ternak

- Kedelai 

- Kopi
- Kakao
- Kayu
- Karet
- Minyak kelapa sawit
- Ternak
- Kedelai
- Kopi
- Kakao
- Kayu
- Karet
Produk yang berasal dari komoditas tersebut (seperti daging sapi, furnitur, cokelat, atau buku) termasuk komoditas dan turunannya yang diimpor kembali ke UE dan dilepaskan untuk sirkulasi bebas.
Â
Kapan bisnis Anda harus turut mematuhi
Mulai 30 Desember 2025, Peraturan Deforestasi akan memberlakukan kewajiban uji tuntas pada pengimpor dan pengekspor yang berbasis di UE. Perusahaan akan diwajibkan untuk melakukan uji tuntas guna memastikan bahwa barang-barang yang tercakup bebas dari deforestasi dan diproduksi sesuai dengan semua hukum yang berlaku dan relevan di negara tempat produksi barang tersebut.
Pernyataan uji tuntas (Due diligence statement - DDS)
Perusahaan yang menempatkan produk tercakup di pasar UE atau mengekspor produk tersebut dari UE akan diwajibkan membuat pernyataan uji tuntas (DDS) dalam Sistem Informasi UE yang baru guna membuktikan bahwa pemeriksaan yang relevan telah diselesaikan untuk memenuhi persyaratan regulasi. DDS harus menyertakan:
-
Mengumpulkan informasi geografis (yaitu citra satelit) di sebidang tanah tempat asal komoditas;
- Menilai risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi bebas deforestasi UE; dan
- Mengurangi risiko ke tingkat kelalaian.
Nomor unik referensi DDS harus dicantumkan pada pernyataan bea cukai impor/ekspor. Pengimpor/pengekspor Anda di UE harus membagikan nomor referensi DDS kepada FedEx sebelum proses customs clearance di UE.



Lini masa: EUDR berlaku untuk produk tercakup yang ditempatkan di pasar UE atau ekspor dari UE ke luar negeri mulai 30 Desember 2025. Terdapat periode transisi yang lebih panjang untuk usaha mikro dan kecil hingga 30 Juni 2026.
*Negara-negara anggota UE adalah Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Polandia, Portugal, Prancis, Republik Ceko, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Yang perlu Anda lakukan
Anda harus mempertimbangkan dampak EUDR terhadap rantai pasokan Anda dan bersiap untuk kewajiban baru. Pengimpor (atau pengekspor) Anda di UE bertanggung jawab untuk memastikan bahwa barang yang masuk atau keluar dari pasar UE memenuhi persyaratan regulasi. Jika produk tersebut tidak mematuhi EUDR, produk tersebut tidak dapat ditempatkan di pasar UE atau diekspor dari UE.Â
Pengimpor/pengekspor Anda di UE harus membagikan nomor referensi DDS kepada FedEx sebelum proses customs clearance di UE. Pengiriman Anda tidak dapat diproses melalui bea cukai UE hingga pengimpor/pengekspor Anda mematuhi peraturan baru.Â



Silakan periksa sumber daya berikut untuk informasi lebih lanjut: